Kamis, 29 Mei 2014

Home



Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hati, Banyak BPR Dicabut Izinnya


JAKARTA–MICOM: Akhir-akhir ini banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izin kerjanya oleh Bank Indonesia. Hingga Juni 2011, bank sentral telah mencabut izin operasi 9 BPR dan 1 BPR.
Jumlah ini sebanding dengan jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2010 kemarin.
Deputi Direktur Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM Bank Indonesia Mahdi Mahmudy mengungkapkan banyaknya BPR yang dicabut izinnya disebabkan berbagai faktor. Antara lain, penyalahgunaan oleh pengurus, pengelolaan yang tidak hati-hati, serta penyalahgunaan kredit oleh debitor.