Duty
care adalah kewajiban hukum yang dikenakan pada seorang individu yang
memerlukan kepatuhan terhadap standar kehati-hatian yang wajar saat melakukan
setiap tindakan yang bisa merugikan orang lain. Ini adalah elemen pertama yang
harus dibentuk untuk melanjutkan proses
dalam tindakan kelalaian. Penuntut harus mampu menunjukkan prinsip
kehati-hatian yang telah diberlakukan oleh hukum untuk terdakwa yang telah melanggar. Duty care dapat
dianggap sebagai penerapan kontrak sosial, tanggung jawab implisit yang
dimiliki oleh individu terhadap orang lain dalam masyarakat. Ini bukan berarti
bahwa tugas perawatan didefinisikan oleh hukum, meskipun seringkali akan
mengembangkan melalui yurisprudensi hukum umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar