Kamis, 29 Mei 2014

Home



Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hati, Banyak BPR Dicabut Izinnya


JAKARTA–MICOM: Akhir-akhir ini banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izin kerjanya oleh Bank Indonesia. Hingga Juni 2011, bank sentral telah mencabut izin operasi 9 BPR dan 1 BPR.
Jumlah ini sebanding dengan jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2010 kemarin.
Deputi Direktur Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM Bank Indonesia Mahdi Mahmudy mengungkapkan banyaknya BPR yang dicabut izinnya disebabkan berbagai faktor. Antara lain, penyalahgunaan oleh pengurus, pengelolaan yang tidak hati-hati, serta penyalahgunaan kredit oleh debitor.
“Masalahnya antara lain karena fraud dari pengurusnya, itu sering terjadi. Juga pengelolaan dan penyaluran penyaluran kredit yang tidak hati-hati,” ujar Mahdi Mahmudy, saat ditemui di Pameran Kridaya 2011 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/8).
Ditegaskan Mahdi, prinsip kehatihatian merupakan prinsip utama yang harus diterapkan oleh bank. Apalagi, dalam pemberian kredit kepada nasabah.
“Perbankan kan ada kehatihatian dalam kredit diberikan kepada nasabah. Sering kali bank tidak memperhatikan hal tersebut, sehingga ada penyalahgunaan kredit,” jelas Mahdi.
Berdasarkan data Bank Indonesia, per Juni 2011 terdapat 1.682 BPR konvensional, dengan jumlah nasabah 11,95 juta.
Dari jumlah ini, 10 BPR telah dicabut izinnya.
Sementara, selama 2010, BI telah mencabut izin 10 BPR. Pada 2009 sebanyak 5 BPR, dan 2008 sebanyak 4 BPR.
Per Juni 2011 dari jumlah plafon penanaman kredit sebesar Rp 47, 6 triliun, kredit yang telah diberikan sebanyak Rp 38 triliun. Total aset BPR konvesional per Juni 2011 sebesar Rp 49,6 triliun.
Dilihat dari indikator kinerja BPR konvesional secara konvesional, Non-Performing Loan (NPL) mencapai 6,22%. Mahdi mengakui persentase NPL BPR memang lebih tinggi dari perbankan konvesional.
“Sebenarnya NPLBPR cenderung lebih tinggi. Ini karena pemberian kredit bermasalah, untuk itu bank harus hati-hati dalam beri kredit kepada nasabah,” jelasnya.
Untuk mengurangi tren pencabutan izin BPR yang meningkat ini, lanjut Mahdi, bank sentral akan memperketat pengawasan untuk menurunkan jumlah BPR yang ditutup izinnya.
“Kami harapkan akan mengalami penurunan dan pengawasan diperketat,” tukasnya

Sumber : http://www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar