Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hati, Banyak BPR Dicabut Izinnya
JAKARTA–MICOM: Akhir-akhir ini banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izin kerjanya oleh Bank Indonesia. Hingga Juni 2011, bank sentral telah mencabut izin operasi 9 BPR dan 1 BPR.
Jumlah ini sebanding dengan jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2010 kemarin.
Deputi Direktur Direktorat Kredit, BPR,
dan UMKM Bank Indonesia Mahdi Mahmudy mengungkapkan banyaknya BPR yang
dicabut izinnya disebabkan berbagai faktor. Antara lain, penyalahgunaan
oleh pengurus, pengelolaan yang tidak hati-hati, serta penyalahgunaan
kredit oleh debitor.
“Masalahnya antara lain karena fraud dari
pengurusnya, itu sering terjadi. Juga pengelolaan dan penyaluran
penyaluran kredit yang tidak hati-hati,” ujar Mahdi Mahmudy, saat
ditemui di Pameran Kridaya 2011 di Jakarta Convention Center, Jakarta,
Rabu (3/8).
Ditegaskan Mahdi, prinsip kehatihatian
merupakan prinsip utama yang harus diterapkan oleh bank. Apalagi, dalam
pemberian kredit kepada nasabah.
“Perbankan kan ada kehatihatian dalam
kredit diberikan kepada nasabah. Sering kali bank tidak memperhatikan
hal tersebut, sehingga ada penyalahgunaan kredit,” jelas Mahdi.
Berdasarkan data Bank Indonesia, per Juni 2011 terdapat 1.682 BPR konvensional, dengan jumlah nasabah 11,95 juta.
Dari jumlah ini, 10 BPR telah dicabut izinnya.
Sementara, selama 2010, BI telah mencabut izin 10 BPR. Pada 2009 sebanyak 5 BPR, dan 2008 sebanyak 4 BPR.
Per Juni 2011 dari jumlah plafon
penanaman kredit sebesar Rp 47, 6 triliun, kredit yang telah diberikan
sebanyak Rp 38 triliun. Total aset BPR konvesional per Juni 2011 sebesar
Rp 49,6 triliun.
Dilihat dari indikator kinerja BPR
konvesional secara konvesional, Non-Performing Loan (NPL) mencapai
6,22%. Mahdi mengakui persentase NPL BPR memang lebih tinggi dari
perbankan konvesional.
“Sebenarnya NPLBPR cenderung lebih
tinggi. Ini karena pemberian kredit bermasalah, untuk itu bank harus
hati-hati dalam beri kredit kepada nasabah,” jelasnya.
Untuk mengurangi tren pencabutan izin BPR
yang meningkat ini, lanjut Mahdi, bank sentral akan memperketat
pengawasan untuk menurunkan jumlah BPR yang ditutup izinnya.
“Kami harapkan akan mengalami penurunan dan pengawasan diperketat,” tukasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar