JAKARTA: Bank Indonesia memperketat klausul uji kemampuan dan kepatutan calon pemilik serta pengurus bank guna meningkatkan tata kelola yang baik. Penyempurnaan tersebut sekaligus memperjelas pengertian subyek pelanggar aturan perbankan. Revisi atas pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/23/PBI tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dalam rangka menciptakan tatakelola yang baik (good governance) terhadap bank. Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran BI No.13/26/DPNP tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran BI Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan. Ketentuan itu berlaku sejak 30 November 2011.
Penyempurnaan pengaturan ini antara lain, menambahkan cakupan tindakan yang termasuk dalam pelanggaran prinsip kehati-hatian di bidang perbankan atau asas-asas perbankan yang sehat. "Berupa tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menjadi tugas dan/atau tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan terjadinya suatu pelanggaran prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat," tulis rilis aturan yang yang dilansir di di situs Bank Indonesia hari ini. Dalam klausul lama disebutkan tindakan melanggar prinsip kehati–hatian di bidang perbankan atau asas perbankan yang sehat, seperti pemberian kredit yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, penyediaan dana yang melanggar batas maksimum dan penyediaan dana kepada pihak atau sektor atau kegiatan yang dilarang aturan. Klausul baru menambahkan aturan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menjadi tugas atau tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran prinsip kehatihatian di bidang perbankan, penerapan manajemen risiko, pelaksanaan GCG, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau asas perbankan yang sehat. Revisi itu juga memperjelas pengertian pelaku, yaitu termasuk juga dengan pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menjadi tugas atau tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan. Kemudian ada perubahan pada butir III.B.3.a menjelaskan kriteria pelaku kejahatan perbankan seperti orang yang memerintahkan, menyuruh melakukan atau mengusulkan. Begitu juga orang yang menyetujui, turut serta menyetujui, atau menandatangani dan yang melakukan. (sut)
finansial.bisnis.com/read/20111206/90/55542
Tidak ada komentar:
Posting Komentar