Pengertian Kehati-hatian (Dutycare)
Dutycare sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab
profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan
dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk
melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis
terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi
terhadap bukti audit tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Dutycare dalam penerapannya
adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
1. seluruh investigasi harus dilandasi praktek
terbaik yang diakui
2. kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip
kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
3. pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam
keadaan aman, terlindungi dan diindeks
4. pastikan bahwa para investigator mengerti hak
azasi pegawai dan senantiasa menghormati
5. beban pembuktian ada pada yang menduga
pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai
tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
6. cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai
seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
7. liput seluruh tahapan kunci dalam proses
investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar