Kamis, 29 Mei 2014

Home



Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hati, Banyak BPR Dicabut Izinnya


JAKARTA–MICOM: Akhir-akhir ini banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izin kerjanya oleh Bank Indonesia. Hingga Juni 2011, bank sentral telah mencabut izin operasi 9 BPR dan 1 BPR.
Jumlah ini sebanding dengan jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2010 kemarin.
Deputi Direktur Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM Bank Indonesia Mahdi Mahmudy mengungkapkan banyaknya BPR yang dicabut izinnya disebabkan berbagai faktor. Antara lain, penyalahgunaan oleh pengurus, pengelolaan yang tidak hati-hati, serta penyalahgunaan kredit oleh debitor.

BI Akan Perketat Aturan Kehati-hatian Bank

Jakarta, hukumonline. Bank Indonesia (BI) akan memperketat peraturan kehati-hatian (prudential) terhadap operasional bank-bank di Indonesia. Kabar buruk buat pelaku perbankan?


Upaya pengetatan peraturan kehati-hatian itu disampaikan oleh Deputi Senior BI, Anwar Nasution, Kamis (31/08) saat membantah sinyalemen BI akan menghentikan perdagangan rupiah di luar negeri. "Tidak benar Bank Indonesia akan menghentikan perdagangan rupiah di luar negeri setelah aturan transaksi valas di perbankan berjalan baik," ujar Anwar dalam siaran persnya.
"Kemampuan administratif Indonesia yang sangat terbatas dewasa ini menyebabkan Indonesia belum mampu untuk mengimplementasikan aturan yang membatasi internasionalisasi rupiah seperti itu," tambah Anwar.
BI akan terus mengkaji dan menggali segala alternatif atau upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Upaya itu dilakukan terutama dengan mempersempit ruang gerak kegiatan spekulasi valuta asing.

Prinsip Kehati-hatian Bankir Diperketat

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat klausul uji kemampuan dan kepatutan calon pemilik serta pengurus bank guna meningkatkan tata kelola yang baik. Penyempurnaan tersebut sekaligus memperjelas pengertian subyek pelanggar aturan perbankan.   Revisi atas pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/23/PBI tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dalam rangka menciptakan tatakelola yang baik (good governance) terhadap bank.   Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran BI No.13/26/DPNP tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran BI Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan. Ketentuan itu berlaku sejak 30 November 2011.

Perkembangan Tugas Duty of Care



Sebagaimana dicontohkan oleh kasus-kasus seperti Winterbottom v Wright (1842). Pada awal abad ke-20, hakim mulai menyadari bahwa realitas dingin dari Revolusi Industri Kedua (di mana pengguna akhir yang sering beberapa pihak dihapus dari produsen asli) tersirat bahwa menegakkan persyaratan hal ikut serta terhadap konsumen malang memiliki hasil yang keras di banyak kewajiban produk kasus. Gagasan tentang tugas umum duty care yang berjalan kepada semua orang yang bisa foreseeably dipengaruhi oleh perilaku seseorang  pertama kali muncul dalam kasus negara AS MacPherson v Buick Motor Co (1916) dan diimpor ke dalam hukum Inggris oleh kasus lain landmark, Donoghue v Stevenson [1932]. Kedua MacPherson dan Donoghue adalah kasus kewajiban produk. Cakupan.
Meskipun tugas duty care yang paling mudah untuk dipahami dalam konteks sederhana,adalah penting untuk memahami bahwa tugas masih dapat ditemukan dalam situasi di mana penggugat dan tergugat dapat dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh dari ruang dan waktu.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan insinyur atau konstruksi yang terlibat dalam mendirikan bangunan mungkin cukup bertanggung jawab kepada penyewa yang menghuni bangunan bertahun-tahun di masa depan. Hal ini diilustrasikan oleh keputusan Mahkamah Agung Carolina Selatan di Terlinde v Neely 275 SC 395, 271 SE2d 768 (1980), kemudian dikutip oleh Mahkamah Agung Kanada di Winnipeg Kondominium Perusahaan No 36 v Construction Co Bird [1995] 1. SCR 85:
"Para penggugat, menjadi anggota dari kelas yang rumah nya dibangun, berhak mendapatkan tugas konstruksi sepadan dengan standar industri. Dalam  fakta bahwa rumah itu dibangun sebagai spekulatif, pembangun rumah tidak bisa cukup berdebat ia membayangkan apa-apa tapi kelas pembeli. Dengan menempatkan produk ini ke dalam aliran perdagangan, pembangun berutang tugas perawatan bagi mereka yang akan menggunakan produknya, sehingga membuat dia bertanggung jawab atas pengerjaan lalai. " 



Pengertian Singkat Duty Care




Duty care adalah kewajiban hukum yang dikenakan pada seorang individu yang memerlukan kepatuhan terhadap standar kehati-hatian yang wajar saat melakukan setiap tindakan yang bisa merugikan orang lain. Ini adalah elemen pertama yang harus dibentuk untuk melanjutkan proses   dalam tindakan kelalaian. Penuntut harus mampu menunjukkan prinsip kehati-hatian yang telah diberlakukan oleh hukum untuk  terdakwa yang telah melanggar. Duty care dapat dianggap sebagai penerapan kontrak sosial, tanggung jawab implisit yang dimiliki oleh individu terhadap orang lain dalam masyarakat. Ini bukan berarti bahwa tugas perawatan didefinisikan oleh hukum, meskipun seringkali akan mengembangkan melalui yurisprudensi hukum umum. 

Rabu, 28 Mei 2014

Duty Care Dibidang Bisnis

  Duty Care dibidang lainnya adalah Tanggung jawab atau kewajiban hukum dari seseorang atau organisasi untuk menghindari tindakan atau kelalaian (yang disengaja) dengan kemungkinan untuk menyebabkan kerugian bagi orang lain. 


  
  Contoh Duty Care dimiliki oleh seorang akuntan yang dipercaya dalam mempersiapkan rekening perusahaan, akuntan sebagai auditor dalam mengkonfirmasikan laporan keuangan sebuah perusahaan,

Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengawasan Perbankan



Prinsip kehati-hatian dalam sistem pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia hingga saat ini belum dimaknai secara seragam. Perbedaan pemaknaan tersebut berpengaruh dalam pengaturan sistem pengawasan perbankan. “Sistem pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia memiliki sejumlah kelemahan, salah satunya terlihat dari pemaknaan yang masih berbeda-beda terhadap prinsip kehati-hatian dalam sistem pengaturan dan pengawasan perbankan. Perbedaan pemberian makna terhadap prinsip kehati-hatian ini dapat menimbulkan masalah saat pengaplikasiannya,” kata Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., staf pengajar Fakultas Hukum UGM, saat melaksanakan ujian terbuka program doktor, Rabu (20/6) di Fakultas Hukum UGM. Dalam kesempatan itu, Paripurna memaparkan disertasi berjudul “Pengaturan Sistem Pengawaan Perbankan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian di Indonesia”.

Senin, 26 Mei 2014

Prinsip kehati-hatian (Dutycare)


Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :

Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).

Minggu, 25 Mei 2014

about


Pengertian Kehati-hatian (Dutycare)

Dutycare sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.

Contoh profesi yang menggunakan Dutycare dalam penerapannya adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:

1.    seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
2.    kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
3.    pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
4.    pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
5.    beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
6.    cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
7.    liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti


sumber :

Contact

Kelompok 5, beranggota : 

1.Adi Putra Pratama                      12123955
2.Mia Kusuma Wijaya                  12123937
3.Dwina Indriani                           12124017
4.Susana Fransiska                        12122570
5.Anggun Indriana                         12128846
6.Muhammad Toha                       18120261